BPOM: Deksametason Obat Keras, Harus Pakai Resep Dokter
2 min read
AriesKelanaCom – Beberapa hari lalu, pemerintah Inggris mengumumkan hasil studi yang dilakukan Universitas Oxford, Inggris. Di situ diungkapkan bahwa deksametason bisa membantu menumpas penyakit COVID-19, sehingga mengurangi risiko kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh virus Corona.
Sejak ada berita tersebut, pembelian deksametason mendadak meningkat. Obat yang sebenarnya obat anti peradangan itu ramai-ramai diklaim diproduksi sejumlah perusahaan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan pernyataan. Dalam pernyataan yang disiarkan BPOM menegaskan bahwa saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji.
Hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Deksametason menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen.
Namun demikian, “Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit,” ujar pernyataan tertulis BPOM.
Deksametason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di BPOM dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19.
Untuk selengkapnya silahkan baca Obat Digital.